KISI-KISI AMNESTI PAJAK UNTUK PEMULA

Istilah "tax amnesty" atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di semua media belakangan ini. Sejatinya, ini bukan seruan pengampunan pajak yang pertama. Sejak 1964 tercatat empat kali tax amnesty ini didengungkan pemerintah. Penyebabnya, besarnya kebutuhan dana untuk membiayai APBN. Tujuannya, yakni agar tax ratio atau penerimaan pajak terhadap PDB bisa meningkat menjadi 16% di akhir 2019. Selain itu, juga untuk meningkatkan pasokan dana dan investasi di sektor keuangan dan sektor riil.

Ilustrasi
Amnesti Pajak

Hendi punya celengan di rumah. Ibunya suka mengecek tabungan anaknya dan meminta bagian yang cukup besar.

(Pungutan Pajak)

tax-amnesty-slide1

Teman Hendi, Rudi, juga punya celengan di rumahnya. Ibunya Rudi juga meminta bagian, namun tidak sebesar ibunya Hendi.

tax-amnesty-slide2

Mendengar hal ini, Hendi lalu menitipkan celengannya ke rumah Rudi.

(Penghindaran Pajak)

tax-amnesty-slide3

Ibunya Rudi memakai uang celengan Hendi untuk berdagang. Keuntungan dari berdagang dibagi ke Hendi.

(Investasi Offshore)

tax-amnesty-slide3

IBUNYA Hendi DIBERITAHU kalau selama ini celengan Hendi disimpan di rumah Rudi.

(Panama Papers, Offshore Leak)

tax-amnesty-slide3

Mendengar kabar itu, ibunya Hendi bersedia memaafkan anaknya asalkan Hendi mengakui celengannya.

(Tax Amnesty/ Pengampunan Pajak)

tax-amnesty-slide3

Ibunya Hendi pun mengharuskan anaknya membayar sejumlah uang tertentu sebagai bukti permohonan maaf.

(Uang Tebusan Tax Amnesty)

tax-amnesty-slide3

Infografis : Anggara Kusumaatmaja

TARGET
TAX AMNESTY

Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Mereka bisa terbebas dari segala tuntutan perpajakan sepanjang mau mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.

Rp
165
Triliun
Target uang tebusan
Rp
4000
Triliun
target deklarasi
Rp
1000
Triliun
Target repatriasi

Sumber : Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan

BESARAN TEBUSAN
TAX AMNESTY

TARIF TEBUSAN

  • 1 Juli - 30 Sept '16

    2 %
  • 1 Okt - 31 Des '16

    3 %
  • 1 - 30 Jan '17

    5 %
  • REPATRIASI/
    DEKLARASI

    DALAM NEGERI

  • 4 %
  • 6 %
  • 10 %
  • DEKLARASI
    LUAR NEGERI

  • REPATRIASI/
    DEKLARASI
    DALAM NEGERI

  • 1 Juli - 30 Sept '16

    2 %
  • 1 Okt - 31 Des '16

    3 %
  • 1 - 30 Jan '17

    5 %
  • DEKLARASI LUAR NEGERI

  • 1 Juli - 30 Sept '16

    4 %
  • 1 Okt - 31 Des '16

    6 %
  • 1 - 30 Jan '17

    10 %

TARIF TEBUSAN
KHUSUS UKM

  • 1 Jul '16 - 31 Mar '17

    0,5 %
  • DEKLARASI NILAI HARTA
    S.D. 10 MILYAR

  • 2 %

    DEKLARASI NILAI HARTA
    >10 MILYAR

  • DEKLARASI NILAI HARTA
    S.D. 10 MILYAR

  • 1 Jul '16 - 31 Mar '17

    0,5 %
  • DEKLARASI NILAI HARTA
    >10 MILYAR

  • 1 Jul '16 - 31 Mar '17

    2 %

Sumber : Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan

TEMPAT FAVORIT MENYIMPAN HARTA
DI LUAR NEGERI

Diakui, banyak orang Indonesia yang memiliki harta berlimpah. Di luar negeri, tak kurang dari Rp 11.000 triliun harta orang Indonesia tersebar di berbagai negara.

Salah satu tempat favorit Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan hartanya adalah di Singapura. Selain dekat, negara ini menjadi salah satu suaka pajak yang paling aman, karena undang-undang di negara tersebut sangat melindungi kerahasiaan data nasabah.

Di negara ini, harta WNI ditaksir mencapai Rp 3.000 triliun. Jumlah itu sekitar 56% dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun. Jika harta itu kembali ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa terancam.

Di luar Singapura, masih ada negara-negara lain yang dipilih karena memiliki aturan kerahasiaan yang tinggi.

Mengutip Financial Secrecy Index, berikut adalah urutan negara yang memiliki aturan kerahasiaan tertinggi dan menjadi favorit pemilik uang menyimpan hartanya.

peta negara favorit menyimpan harta

Mengapa banyak uang orang Indonesia yang kabur ke luar negeri?

Laporan Global Financial Integrity menyebutkan, dalam kurun 2004 – 2013, dana ilegal yang keluar dari indonesia mencapai 180,71 miliar dollar AS atau setara Rp 2.100 triliun.

Untuk urusan ini, Indonesia merupakan negara terbesar kesembilan di dunia. Indonesia hanya kalah dari China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Thailand.

dana ilegal keluar
dari negara-negara berkembang
(dalam juta dollar AS)

2012
2013
AVERAGE

China

223,767
258,640
139,228

Rusia

129,545
120,331
104,977

Meksiko

73,709
77,583
52,844

India

92,879
83,014
51,029

Malaysia

47,804
48,251
41,854

Brasil

32,727
28,185
22,667

Afrika Selatan

26,138
17,421
20,992

Thailand

31,271
32,971
19,177

Indonesia

19,248
14,633
18,071

Nigeria

4,998
26,735
17,804

Sumber: Global Financial Integrity

Kaburnya uang orang Indonesia ke luar negeri terjadi karena berbagai alasan. Secara garis besar, didasarkan pada berikut ini:

Keamanan.

Salah satu yang paling diingat adalah kerusuhan tahun 1998. Kala itu, banyak pebisnis yang menjadi sasaran kerusuhan dan penjarahan. Untuk mengamankan hartanya, para pelaku bisnis memilih menyimpan di luar negeri.

Hukum.

Sebagaimana diketahui, Indonesia hingga saat ini masih menghadapi persoalan korupsi. Mengutip data Transparency International, Indeks Persepsi Indonesia berada di peringkat ke-88 dari 167.

Artinya, praktik korupsi masih marak. Uang haram dari hasil korupsi lantas diamankan ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.

Bisnis.

Menyimpan harta di luar negeri, utamanya di negara-negara suaka pajak, memungkinkan si pemilik hanya membayar sedikit pajak, jika dibandingkan tetap menyimpannya di Indonesia.

Tak hanya itu, uang tersebut selanjutnya bisa diputar melalui berbagai instrumen investasi yang tak tersedia di Indonesia.

Kapan tax amnesty
pernah dijalankan
Pemerintah Indonesia?

Dengan tax amnesty, “dosa-dosa” WNI yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), akan diampuni.

Hajatan pengampunan pajak ini sebenarnya bukanlah yang kali pertama dijalankan oleh pemerintah. Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilaksanakan.

1964

soekarno

1964

Kebijakan tax amnesty dilaksanakan pemerintahan Soekarno untuk mencari dana guna menutupi dana revolusi. Namun langkah ini gagal karena pada 1965 terjadi G30S.

1984

soeharto

1984

Kebijakan tax amnesty dilakukan oleh pemerintahan Soeharto. Dalam program ini, tax amnesty dilaksanakan melalui perubahan, yakni dari penilaian pajak oleh otoritas perpajakan (official assessment) menjadi penilaian oleh wajib pajak sendiri (self assessment).

2008

sby

2008

Pada tahun ini, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan program sunset policy, atau bisa disebut sebagai tax amnesty skala kecil.

Melalui program ini, pemerintah ingin menghapus sanksi administrasi para wajib pajak, yaitu mereka yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun yang kurang bayar. Pada program ini, pemerintah mampu mengumpulkan dana Rp 7,46 triliun.

Tempat menyimpan
harta di luar negeri
makin menyempit

Ruang gerak para pemilik harta yang menyembunyikan asetnya di luar negeri bakal tak leluasa. Hal ini seiring dengan ditekennya perjanjian pertukaran informasi perpajakan di antara negara-negara anggota OECD yang mulai efektif mulai 2017 dan 2018.

Dengan perjanjian ini, setiap negara bisa mengintip informasi warga negaranya yang menyimpan dana negara lain. Dengan catatan, bahwa negara tersebut telah ikut menandatangani perjanjian. Karena itu, kebijakan tax amnesty dinilai tepat bagi WNI untuk segera melakukan “pengakuan dosa” (declare) sebelum perjanjian tersebut dimulai.

Jika nantinya seseorang ketahuan menyembunyikan harta yang tidak dipajaki setelah program pengampunan pajak selesai dilaksanakan, sanksinya akan jauh lebih keras. Ada sekitar 81 negara yang menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan per 28 Juni 2016 silam.

ke mana mengajukan amnesti pajak?

kantor-pajak

Kantor Pelayanan Pajak

pusat-perbelanjaan

Petugas Tax Amnesty di Pusat Perbelanjaan

tempat-ditunjuk-menteri

Tempat yang telah ditentukan oleh Kemenkeu

Apa saja yang didapatkan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty?

Wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak akan mendapatkan sejumlah manfaat. Misal penghapusan pajak terhutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya, serta penghapusan sanksi administratif atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Manfaat lain yakni penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Serta, penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Setelah dibawa ke Indonesia, ke mana harta bisa disimpan?

Dana tersebut bisa diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan:

  1. Obligasi BUMN
  2. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
  3. Investasi keuangan pada bank persepsi
  4. Obligasi perusahaan swasta
  5. Investasi infrastruktur pemerintah
  6. Investasi sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah
  7. Investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, pemerintah telah menunjuk bank persepsi serta lembaga keuangan yang yang akan menjadi pintu masuk dana WNI di luar negeri untuk dibawa masuk ke Indonesia.

Bank Persepsi yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi tax amnesty:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  3. PT Bank Mandiri Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  6. PT Bank Permata Tbk
  7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  8. PT Bank PAN Indonesia Tbk
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank UOB Indonesia
  11. Citibank, NA
  12. Bank DBS Indonesia
  13. Standard Chartered Bank
  14. Deutsche Bank AG
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. BPD Jawa Barat dan Banten
  17. PT Bank Bukopin Tbk
  18. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi yang layak mengelola dana repatriasi tax amnesty:

  1. Schroder Investment Management Indonesia
  2. Eastpring Investments Indonesia
  3. Manulife Aset Manjemen Indonesia
  4. Bahana TCW Investment Management
  5. Mandiri Management Investasi
  6. BNP Paribas Investment Partners
  7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  8. Danareksa Investment Management
  9. BNI Asset Management
  10. Panin Asset Management
  11. Ashmore Asset Management Indonesia
  12. Sinarmas Asset Management
  13. Trimegah Asset Management
  14. Syailendra Capital
  15. PNM Investment Management
  16. Ciptadana Asset Management
  17. Bowsprit Asset Management
  18. Indosurya Asset Management

Perusahaan efek yang layak mengelola dana repatriasi tax amnesty:

  1. PT Sinarmas Sekuritas
  2. PT Panin Sekuritas Tbk
  3. PT CLSA Indonesia
  4. PT Mandiri Sekuritas
  5. PT CIMB Securities Indonesia
  6. PT TrimegaSecurities Tbk
  7. PT RHB Securities Indonesia
  8. PT Daewoo Securities Indonesia
  9. PT Bahana Securities
  10. PT Indo Premier Securities
  11. PT UOB Kay Hian Securities
  12. PT BNI Securities
  13. PT Sucorinvest Central Gani
  14. PT Danpac Sekuritas
  15. PT Panca Global Securities Tbk
  16. PT MNC Securities
  17. PT Pacific Capital
  18. PT Mega Capital Indonesia
  19. PT Pratama Capital Indonesia.

KRITIK TERHADAP
PEMERINTAH

enny-sri

"Kebijakan itu sekaligus akan mengusik rasa keadilan masyarakat yang selalu membayar pajak lantaran pemerintah mengampuni orang-orang yang tak membayar pajak karena hartanya disimpan di luar negeri" (Foto: Nabilla Tashandra)

Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Indef

hadiyanto

Tax amnesty berlaku untuk setiap orang. Semua berhak ikut pengampunan pajak. Tidak ada diskriminasi dalam konteks itu" (Foto: dok. DJKN Kemenkeu)

Hadiyanto, Sekjen Kemenkeu

Parwito

"Tidak ada kepastian hukum. Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty, belum tentu bisa menghindari jerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang" (Foto: dok. Pribadi)

Parwito, Pengamat Perpajakan

tito-k

"Anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali kasus terorisme, human traficking, dan narkotika" (Foto: Dhoni Setiawan)

Tito Karnavian, Kapolri

anggito-abimanyu

"Kita memang belum siap karena soft infrastructure dan action information belum memadai. Dengan kondisi tersebut, ada risiko akan keluarnya lagi dana yang sudah masuk dari hasil repatriasi" (Foto: Herudin/Tribun News)

Anggito Abimanyu, Ekonom

bambang-brojonegoro

"Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa menginvestasikan dananya di bank, obligasi perusahaan swasta, proyek infrastruktur kerja sama dengan pemerintah dan badan usaha, proyek sektor riil, maupun investasi lainnya yang sah" (Foto: Fransiskus Simbolon/Kontan)

Bambang Brodjonegoro, Mantan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas

Produser
Bambang Priyo Jatmiko, M. Fajar Marta
Editor
Aprillia Ika
Penulis
Sakina Rakhma Diah Setiawan, Yoga Sukmana, Pramdia Arhando Julianto, Achmad Fauzi, Iwan Supriyatna, Estu Suryowati
Kreatif
Anggara Kusumaatmaja, Lilyana Tjoeng, Ilma Akrimatunnisa

Copyright 2016. Kompas.com