Apa Itu Kemiskinan Ekstrem?

Menurut Bank Dunia, kemiskinan ekstrem terjadi ketika seseorang hidup dengan pendapatan di bawah standar minimum yaitu sebesar US$1,90 per hari berdasarkan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP). Mereka yang masuk kategori ini biasanya kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, dan sanitasi.
Makanan
Air Bersih
Tempat Tinggal
Sanitasi
Pada tahun 2020, sekitar 2,25 persen penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan ekstrem. Namun empat tahun kemudian, angka itu berhasil ditekan menjadi hanya 0,60 persen. Bahkan, dalam laporan Indonesia Poverty Assessment (2023), Bank Dunia mencatat Indonesia telah memenuhi target penghapusan kemiskinan ekstrem sejak 2022 dengan capaian di bawah 1,5 persen.

Keberhasilan ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi inklusif dan program perlindungan sosial yang kuat.

Dari Soeharto hingga Prabowo: Estafet Jargon Anti Kemiskinan

trilogi pembangunan
Gotong royong dan keadilan sumber daya
Pro-poor dan pro-growth
Pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja
Perlindungan sosial dan peningkatan kemampuan ekonomi rakyat
Upaya menghapus kemiskinan ekstrem bukan semata kebijakan politik, tapi amanat konstitusi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Sementara Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Konstitusi juga menegaskan hak atas pendidikan dan kesehatan. Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, lingkungan yang sehat, dan layanan kesehatan. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak pendidikan dasar yang wajib disediakan dan dibiayai oleh negara. Tiga pilar utama untuk menciptakan kehidupan yang layak pun ditegaskan, yaitu pekerjaan, pendidikan dan kesehatan, serta jaminan sosial.
Dari Pendidikan hingga Pemberdayaan
Penghapusan kemiskinan ekstrem tidak cukup dengan memberi bantuan. Masyarakat harus diberdayakan. Karena itu, pemerintah menjalankan beragam program untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas rakyat.

Program Andalan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Indonesia

  • Pengurangan beban pengeluaran. Mencakup jaminan sosial, bantuan sosial, dan subsidi tepat sasaran
  • Peningkatan pendapatan masyarakat. Mencakup program pemberdayaan, kewirausahaan, dan pendidikan vokasi
  • Penurunan jumlah kantong kemiskinan. Mencakup perbaikan RTLH, kawasan lingkungan, dan sanitasi
  • Pemberdayaan Ekonomi: Pembinaan keluarga dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di sisi lain, pembangunan wilayah, baik desa maupun kota, diarahkan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan akses ke hak-hak dasar: infrastruktur pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perumahan, hingga jalan penghubung antarwilayah. Pengendalian inflasi, terutama harga pangan, juga menjadi bagian penting. Kenaikan harga yang tinggi bisa langsung menurunkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Kisah Nyata dari Warga
Keberhasilan kebijakan terlihat nyata lewat kisah warga. Ada Ibu Julaiha (75 tahun), penerima bantuan sosial dan pangan bergizi harian melalui program “rantang kasih” yang melibatkan warung lokal dan lembaga seperti BAZNAS.
Lalu Fauzi (46 tahun), yang usahanya berkembang setelah menerima bantuan modal lewat program “Kanggo Riko.” Atau Ibu Sa’adi (62 tahun), yang meningkatkan pendapatan berkat pembiayaan usaha dari PNM Mekaar.
Cerita-cerita ini menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, daerah, BUMN, dan swasta mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Konsistensi dan Arah Kebijakan ke Depan
Selama 2020–2024, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi bagian penting dari strategi transformasi ekonomi nasional. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, serta pidato Nota Keuangan RAPBN 2022–2024. Fokus anggaran diarahkan pada perlindungan sosial, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan penciptaan lapangan kerja. Ke depan, strategi pengentasan kemiskinan harus bersifat multidimensional, mencakup pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga pemanfaatan teknologi dan data.
Dalam dunia yang berubah cepat, metode pengukuran kemiskinan pun perlu ditinjau ulang. Pendekatan basic needs yang selama ini digunakan, hanya mengukur kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, perlu bertransformasi ke pendekatan basic rights yang lebih holistik: menilai hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kehidupan layak.
Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera
Dengan menempatkan keadilan sosial, hak dasar warga negara, dan sinergi lintas sektor sebagai fondasi, Indonesia dapat terus memperkuat upaya menuju kesejahteraan berkelanjutan. Seperti Ibu Aruni yang kini tersenyum di depan warung kecilnya, hasil kerja keras dan kebijakan yang tepat menunjukkan bahwa keluar dari kemiskinan bukan lagi impian, melainkan kenyataan yang bisa dicapai bersama.