Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah menjalani persidangan sejak bulan Januari 2016.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yag dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.Hari Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim membacakan putusan untuk Jessica. Berikut adalah perjalanan panjang sidang Jessica hingga saat ini.
Wayan Mirna Salihin (27) tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan temannya, Jessica Kumala Wongso (28), di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel tubuh, Mirna diduga tewas keracunan. Polisi menemukan kandungan zat asam bersifat korosif dalam tubuh Mirna.
Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada racun sianida dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Polisi menemukan 3,75 miligram zat yang sama di lambung Mirna.
Melalui serangkaian penyidikan dan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Pada pukul 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya.
Jessica membantah bahwa ia membunuh Mirna. Ia menyangkal menaruh sianida dalam kopi yang dipesannya untuk Mirna.
Jessica menjalani tes kejiwaan di RSCM untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap sahabatnya, Mirna.
Pihak Jessica mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alasan penetapan dan penahanan terhadap Jessica tidak sah.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetapan tersangka Jessica oleh Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wayan Netra.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat.
Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Polisi meminta kembali perpanjangan penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 April 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu untuk kedua kalinya kepada penyidik. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Untuk ketiga kalinya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 Mei 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.
Penyidik melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk keempat kalinya kepada penyidik. Kala itu, Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dari pemerintah Australia. Kejati juga meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank.
Penyidik Polda Metro Jaya untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan kelima kalinya ini, penyidik menyertakan segala petunjuk yang diberikan Kejati saat pengembalian yang keempat.
Setelah kurun waktu 118 hari ditahan, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas Jessica lengkap (P 21) dan akan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Berkas perkara Jessica dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko, dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan kesaksian dalam persidangan.
Darmawan bercerita tentang tingkah laku Jessica yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014 karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya. Arief juga mengatakan, Mirna takut kepada Jessica atas kemarahan tersebut dan tidak ingin menemui Jessica sendirian.
Kemudian, Sendy mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi vietnam beracun kepadanya seusai Mirna meninggal. Sendy merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa es kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna.
Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Olivier, yakni Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Dalam kesaksian mereka, Jessica disebut meja nomor 54 bukan satu-satunya meja kosong saat itu. Jessica memilih sendiri meja itu. Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Persidangan menghadirkan saksi dokter forensik Slamet Purnomo yang menyampaikan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna.
Kemudian, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi memberi keterangan, sianida yang terdapat dalam es kopi vietnam Mirna diduga berbentuk padat seperti bongkahan Kristal.
Dari rekaman CCTV Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk. Nursamran menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida.
Psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani, menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih.
Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta, menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier. Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi vietnam yang diminum Mirna berwarna coklat susu seperti hasil rekonstruksi.
Pada sidang hari itu, jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung.
Saksi dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, yakni dokter Prima Yudho dan Ardianto, menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya pertolongan.
Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.
Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Di menyebut Jessica memiliki kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain. Ronny menyatakan Jessica bukan psikopat.
Ronny juga menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica jika dilihat dari rekaman CCTV.
Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan Guru Besar psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, Jessica membantahnya.
Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida. Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia, yang berada di Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelepon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.
Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.
Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan.
Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia, Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.
Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.
Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J. Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.
Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Jessica dan tim kuasa hukumnya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus. Bagi Jessica, Mirna adalah sosok teman yang baik. Kematian Mirna merupakan mimpi buruk Jessica dan keluarganya.
Sementara tim kuasa hukum Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida. Kemudian, mereka meminta majelis hakim menolak bukti rekaman CCTV karena bukti tersebut dinilai tidak sah.
Pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Jessica dilanjutkan. Tim kuasa hukum menyebut Jessica tidak terbukti meracuni Mirna.
Jaksa menanggapi pleidoi Jessica dan tim kuasa hukumnya dalam replik mereka. Dalam repliknya, jaksa menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoinya. Jaksa juga menyindir tim kuasa hukum Jessica soal pembayaran dalam menangani kasus kliennya serta pembacaan pleidoi yang memakan dua kali persidangan.
Kemudian, jaksa menunjukkan foto-foto ruangan yang mereka sebut sebagai ruang tahanan Jessica. Jaksa menyebut ruang tahanan Jessica cukup mewah.
Jessica dan tim kuasa hukumnya menanggapi replik dengan membacakan duplik mereka. Jessica menuturkan, foto-foto yang ditunjukkan jaksa bukanlah ruang tahanannya, melainkan ruang serba guna yang biasa dipakai oleh semua tahanan untuk kegiatan kerohanian dan konseling.
Sementara ruang tahanannya adalah ruang isolasi yang biasa digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran atau ruangan tempat tersangka kasus pembunuhan sebelum dipindahkan ke ruang tahanan biasa.
Kemudian, Jessica menyampaikan ketakutannya tentang adanya intervensi dalam persidangan, melihat kedekatan keluarga Mirna dengan jaksa. Dia meminta majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lantas menyatakan banding atas putusan tersebut. Perjalanan panjang sidang Jessica pun masih berlanjut.