JEJAK KORUPSI E-KTP

JEJAK KORUPSI E-KTP

Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha

Jadi gini,
proyek nilainya
Rp 5,9 triliun, saya, (Setya) Novanto, semua, merekayasa proyek ini, mark-up
Rp 2,5 triliun
- Muhammad Nazaruddin -
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
23 September 2013.

KOMPAS/Hendra A Setyawan

Berawal dari kicauan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012, akhirnya terbongkar.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kongkalikong secara sistemik yang dilakukan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN hingga pengusaha.

Tak tanggung-tanggung, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Apa sih e-KTP?

E-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Satu keping e-KTP terdiri dari blanko plastik dan mikro chip. Menurut ahli, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).

Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari tujuh lapisan dengan ketebalan sekitar 0,89 milimeter.

Proses autentikasi e-KTP dilakukan dengan perekaman sidik jari dan retina mata.

KOMPAS/Adrian Fajriansyah
KOMPAS/Wisnu Widiantoro

Apa tujuan dan manfaat e-KTP?

Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Program e-KTP menjamin ketunggalan data identitas secara nasional, sehingga menghindari KTP ganda atau KTP palsu. Pembuatan e-KTP juga untuk memudahkan validasi data kependudukan, menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Misalnya, mempermudah pemberian jaminan sosial, serta menjamin bantuan pemerintah kepada rakyat miskin dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, pembuatan e-KTP dapat menjamin validasi dan keakuratan data pemilih dalam pemilihan umum. Ketunggalan data dapat mencegah kecurangan dalam pemilu.

Manfaat lain, e-KTP digunakan penegak hukum untuk melacak identitas pelaku kejahatan dalam waktu yang relatif cepat. Di bidang pemberantasan korupsi, e-KTP merupakan langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi, penggelapan aset dan pencucian uang.

Namun, ada persengkongkolan dalam realisasi niat baik tersebut. KPK butuh empat tahun untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini. Prosesnya berjalan dalam dua periode kepemimpinan KPK.

KOMPAS/Wisnu Widiantoro

Korupsi proyek e-KTP menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah terungkap. Jika dipakai untuk rakyat miskin, uang Rp 2,3 Triliun yang diduga dikorupsi bisa untuk apa saja?

  • Iuran BPJS Kesehatan Klas III sebanyak 7.516.340 orang selama setahun
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 5,1 juta siswa SD/setara selama setahun
  • KIP sebanyak 3,06 juta siswa SMP/setara selama setahun
  • KIP sebanyak 2,3 juta siswa SMA/setara selama setahun, atau
  • Beli rumah bersubsidi sebanyak 15.333 unit @ Rp 150 juta

Apa saja yang bisa didapat Rp 2,3 Triliun?

Kronologi pembahasan anggaran e-KTP versi KPK

*jabatan saat peristiwa terjadi
  • Pada Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu. Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri disetujui Komisi II DPR.
  • Pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri. Hal itu juga disepakati oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
  • Andi dan Irman sepakat menemui Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto, untuk mendapatkan kepastian dukungan Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP. Novanto kemudian menyatakan dukungannya dan bersedia mengkoordinasikan pimpinan fraksi lainnya.
  • Sebelum rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri, Irman bertemu Diah dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo. Hadir pula Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan mengerjakan proyek e-KTP. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
  • Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan R-APBN 2011, salah satunya anggaran proyek e-KTP. Andi berkali-kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khusus nya Setya Novanto, Nazaruddin dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum. Mereka dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
  • Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran.
  • Disepakati, sebesar 51 persen dari total anggaran (Rp 2,662 triliun) akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek. Sisanya 49 persen (Rp 2,5 triliun) akan dibagi-bagi dengan rincian:
    1. Pejabat Kemendagri 7 persen
    2. Anggota Komisi II DPR 5 persen
    3. Setya Novanto dan Andi 11 persen
    4. Anas dan Nazaruddin 11 persen
    5. Sisanya 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan
  • Dalam proses pengadaan barang, Sugiharto diangkat oleh Irman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada pelaksanaan pengadaan, Sugiharto menetapkan dan menyetujui harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah digelembungkan.
KOMPAS/Yuniadhi Agung

Para terdakwa

  • 22 April 2014 Ditetapkan tersangka
  • 19 Oktober 2016 Ditahan di Rutan Guntur
  • 9 Maret 2017 Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
  • 22 Juni 2017 Dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • 20 Juli 2017 Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto terbukti diperkaya sebesar 50.000 dollar AS.
  • Ia diwajibkan membayar uang pengganti 50.000 dollar AS dikurangi 30.000 dollar AS dan dikurangi satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
TRIBUNNEWS/Herudin
Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri)
Irman (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)
TRIBUNNEWS/Herudin
  • 30 September 2016 Ditetapkan tersangka
  • 21 Desember 2016 Ditahan di Rutan KPK
  • 9 Maret 2017 Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
  • 22 Juni 2017 Dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan
  • 20 Juli 2017 Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti diperkaya sebesar 500.000 dollar AS.
  • Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta.
  • 23 Maret 2017 Ditangkap dan ditetapkan tersangka.
  • 24 Maret 2017 Ditahan di Rutan KPK.
  • 14 Agustus 2017 Didakwa di Pengadilan Tipikor.
  • 7 Desember 2017 Dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • 21 Desember 2017 Divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Andi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dihitung dari nilai hasil korupsi.

    Dalam putusan, Andi wajib membayar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada KPK sebesar 350.000 dollar AS.

    Menurut majelis hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.

    Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Andi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

    Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong (Pengusaha)
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar di DPR)
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
  • 17 Juli 2017 Ditetapkan tersangka
  • 4 September 2017 Daftar gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • 29 September 2017 Hakim Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.
  • 31 Oktober 2017 Kembali ditetapkan tersangka
  • 15 November 2017 Penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas KPK hendak menangkap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.
  • 15 November 2017 Kembali daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel
  • 16 November 2017 Mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
  • 17 November 2017 Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
  • 17 November 2017 Berstatus tahanan KPK. Namun, penahanan dibantarkan karena sakit.
  • 19 November 2017 Novanto dibawa ke Gedung KPK. Tim dokter menganggap Novanto tak perlu dirawat di RS. Novanto kemudian diperiksa dilanjutkan penahanan.
  • 13 Desember 2017 Didakwa di Pengadilan Tipikor
  • Didakwa mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa di dalam proyek e-KTP.
  • Didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Novanto mendapat 7,3 juta dollar AS (Rp 65,7 Miliar kurs 1 Dollar AS = Rp 9.000) dan jam tangan Richard Mille seharga seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS (Rp 1.822.500.000 harga saat ini).
  • Didakwa korupsi bersama-sama keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
  • Novanto ancam tak mau bantu pengurusan anggaran jika DPR tak diberikan fee sebesar 5 persen.
  • Novanto minta penyedia produk biometrik merek L-1 memberikan diskon 50 persen. Akhirnya, Johannes Marliem memberikan diskon 40 persen.
  • Keuntungan dari selisih harga produk L-1 yang sudah mendapat diskon akan diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.
  • Nama istri, anak dan keponakan Novanto disebut dalam surat dakwaan. Keluarga Novanto sebagai pemilik saham salah satu peserta lelang e-KTP.
  • Total anggaran e-KTP yang dibagi-bagi untuk anggota DPR dan pejabat Kemendagri sebesar Rp 4,9 triliun.
  • Pembagian fee yang bersumber dari anggaran e-KTP menjadi penyebab konsorsium tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Poin dakwaan Setya Novanto

Fakta persidangan soal Novanto

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
01
Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung.
02
Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura.
03
Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP.
04
PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto.
05
Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto.
06
Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Awal 2017, Novanto kembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong
07
Novanto berupaya menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Ia memerintahkan Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal dirinya saat ditanya oleh penyidik KPK.
  • 27 September 2017 Ditetapkan tersangka
  • 9 November 2017 Ditahan di Rutan Guntur

    Anang diduga ikut menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto. Proses penyidikan masih berjalan.

Anang Sugiana Sudiharjo (Direktur Utama PT Quadra Solution)
TRIBUNNEWS/Herudin
Markus Nari (Anggota DPR)
TRIBUNNEWS/Herudin
  • 19 Juli 2017 Ditetapkan tersangka. Markus disangka memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

    Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

  • Gamawan Fauzi
    (Menteri Dalam Negeri)

    Sejumlah 4,5 juta dollar AS (Rp 40,5 miliar) dan Rp 50 juta

    (lihat video : Gamawan bantah terima uang)

  • Diah Anggraini
    (Sekretaris Jenderal Kemendagri)

    Sejumlah 2,7 juta dollar AS (24,3 miliar) dan Rp 22,5 juta

  • Drajat Wisnu Setyawan
    (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP)

    Sejumlah 615.000 dollar AS
    (Rp 5.535.000.000) dan Rp 25 juta

  • Enam anggota panitia lelang

    Masing-masing 50.000 dollar AS (Rp 450 juta)

  • Husni Fahmi
    (Ketua Tim Teknis e-KTP)

    Sejumlah 150.000 dollar AS (Rp 1,35 miliar) dan Rp 30 juta

  • Anas Urbaningrum
    (Ketua Fraksi Demokrat)

    Sejumlah 5,5 juta dollar AS (Rp 49,5 miliar)

    (lihat video : Anas merasa difitnah)

  • Melcias Marchus Mekeng
    (Pimpinan Banggar DPR)

    Sejumlah 1,4 juta dollar AS (Rp 12,6 miliar)

    (lihat video : Mekeng ingin tuntut Nazaruddin)

  • Olly Dondokambey
    (anggota Banggar)

    Sejumlah 1,2 juta dollar AS (Rp 10,8 miliar)

    (lihat video : Olly merasa tak pernah terima uang e-KTP)

  • Tamsil Linrung
    (Pimpinan Banggar)

    Sejumlah 700.000 dollar AS (Rp 6,3 miliar)

  • Mirwan Amir
    (Pimpinan Banggar)

    Sejumlah 1,2 juta dollar AS (Rp 10,8 miliar)

  • Arif Wibowo
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah 108.000 dollar AS (Rp 972 juta)

  • Chaeruman Harahap
    (Ketua Komisi II)

    Sejumlah 584.000 dollar AS
    (Rp 5.256.000.000) dan Rp 26 miliar

  • Ganjar Pranowo
    (Wakil Ketua Komisi II)

    Sejumlah 520.000 dollar AS
    (Rp 4.680.000.000)

    (lihat video : Ganjar merasa tak ada masalah dalam pembahasan anggaran)

  • Agun Gunandjar Sudarsa
    (anggota Komisi II dan Banggar)

    Sejumlah 1,047 juta dollar AS
    (Rp 9.423.000.000)

  • Mustokoweni
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah 408.000 dollar AS
    (Rp 3.672.000.000)

  • Ignatius Mulyono
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah 258.000 dollar AS
    (Rp 2.322.000.000)

  • Taufiq Effendi
    (Wakil Ketua Komisi II)

    Sejumlah 103.000 dollar AS (Rp 927 juta)

  • Teguh Juwarno
    (Wakil Ketua Komisi II)

    Sejumlah 167.000 dollar AS
    (Rp 1.503.000.000)

    (lihat video : Teguh tidak mengetahui ada korupsi e-KTP)

  • Miryam S Haryani
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah 23.000 dollar AS (Rp 207 juta)

  • Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz dan Jazuli Juwaini
    (anggota Komisi II)

    Masing-masing 37.000 dollar AS (Rp 333 juta)

  • Markus Nari
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS (Rp 117 juta)

  • Yasonna Laoly
    (Anggota Komisi II)

    Sejumlah 84.000 dollar AS (Rp 756 juta)

    (lihat video : Yasonna tak menjawab pertanyaan soal uang e-KTP)

  • Khatibul Umam Wiranu
    (Wakil Ketua Komisi II)

    Sejumlah 400.000 dollar AS (Rp 3,6 miliar)

    (lihat video : Khatibul bantah keterangan Nazaruddin)

  • M Jafar Hafsah
    (Ketua Fraksi Demokrat)

    Sejumlah 100.000 dollar AS (Rp 900 juta)

    (lihat video : Jafar bantah terlibat e-KTP)

  • Ade Komarudin
    (Anggota Komisi XI)

    Sejumlah 100.000 dollar AS (Rp 900 juta)

    (lihat video : Akom merasa tak pernah meminta dan menerima uang)

  • Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam dan Darman Mappangara
    (Direksi PT LEN Industri)

    Masing-masing sejumlah Rp 1 miliar

  • Wahyuddin Bagenda
    (Direktur Utama PT LEN Industri)

    Sejumlah Rp 2 miliar

  • Marzuki Alie
    (Ketua DPR)

    Sejumlah Rp 20 miliar

    (lihat video : Marzukie tidak kenal para tersangka)

  • Johannes Marliem
    (Direktur Bimorf Lone)

    Sejumlah 14.880.000 dollar AS
    (Rp 133.920.000.000) dan Rp 25.242.546.892

  • Sebanyak 37 anggota Komisi II

    Seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS (Rp 5.004.000.000).
    Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 dollar AS hingga 18.000 dollar AS (antara Rp 117 juta hingga Rp Rp 162 juta)

  • Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan

    Masing-masing sejumlah Rp 60 juta

  • Manajemen bersama konsorsium PNRI

    Sejumlah Rp 137.989.835.260

  • Perum PNRI

    Sejumlah Rp 107.710.849.102

  • PT Sandipala Artha Putra

    Sejumlah Rp 145.851.156.022

  • PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra

    Sejumlah Rp 148.863.947.122

  • PT LEN Industri

    Sejumlah Rp 20.925.163.862

  • PT Sucofindo

    Sejumlah Rp 8.231.289.362

  • PT Quadra Solution

    Sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Mereka yang dituduh menerima uang korupsi proyek e-KTP versi KPK

Ada sejumlah nama yang hilang dalam dakwaan Novanto. Mereka adalah:

Anas Urbaningrum, Melcias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung , Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap , Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni , Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR, Yasona Laoly, Khatibul Umam Wiranu , Marzuki Ali, 37 anggota Komisi II lainnya.

Dari daftar tersebut, tidak seluruhnya dianggap terbukti diperkaya oleh majelis hakim dalam vonis Irman dan Sugiharto. Proses penyidikan di KPK dan persidangan masih berjalan untuk pihak lain yang diduga terlibat.

Mereka yang menurut majelis hakim diperkaya dalam korupsi e-KTP dalam vonis Irman, Sugiharto dan Andi Narogong

  • Politisi Partai Golkar Ade Komarudin

    menerima 100.000 dollar AS (Rp 900 juta)

  • Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani

    menerima 1,2 juta dollar AS (Rp 10,8 miliar)

  • Politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah

    menerima 100.000 dollar AS (Rp 900 juta)

  • Politisi Partai Golkar Markus Nari

    menerima 400.000 dollar AS (Rp 3,6 miliar)

  • Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto

    menerima 1,8 juta dollar AS (Rp 16,2 miliar), 2 juta dollar AS (Rp 18 miliar) dan 383.040 dollar Singapura (Sekitar Rp 3 miliar kurs 1 dollar Singapura = Rp 7.800)

  • Direksi PT LEN Industri

    Masing-masing mendapat Rp 1 miliar

  • Pengacara Hotma Sitompoel

    Mendapat sebesar 400.000 dollar AS (Rp 3,6 miliar) sebagai fee pengacara

  • Ketua tim teknis Husni Fahmi

    Menerima 20.000 dollar AS (Rp 180 juta) dan Rp 30 juta

  • Ketua Panitia Pengadaan e-KTP
    Drajat Wisnu Setiawan

    Menerima 40.000 dollar AS (Rp 360 juta) dan Rp 50 juta

  • Enam anggota panitia lelang

    Masing-masing sebesar Rp 10 juta

  • Tujuh anggota Tim Fatmawati

    Masing-masing menerima Rp 60 miliar

  • Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    Mahmud Toha

    Menerima Rp 30 juta

  • Manajemen bersama konsorsium PNRI

    Menerima Rp 137 miliar

  • Perum PNRI

    Diuntungkan sebesar Rp 107 miliar

  • PT Sandipala Arthaputra

    Menerima Rp 145 miliar

  • PT Mega Lestari Unggul

    Menerima jatah sebesar Rp 148 miliar

  • PT LEN Industri

    Menerima Rp 3,4 miliar

  • PT Sucofindo

    Menerima Rp 8,2 miliar

  • PT Quadra Solution

    Menerima Rp 79 miliar

  • Azmin Aulia adik Gamawan Fauzi

    Menerima Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan

*Pada saat itu, kurs 1 Dollar AS = Rp 9000

Selama proses penyidikan, sejumlah orang menyerahkan uang yang mereka terima terkait proyek e-KTP kepada KPK

KOMPAS/Wisnu Widiantoro
  • Mereka adalah:
  • Andra Yastrialsyah Agussalam, Direksi PT LEN sebesar Rp 1 miliar
  • Meidy Layooari, PNS/Perekayasa Muda Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), tim teknis pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 3 juta
  • Maman Budiman, anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB sebesar Rp 5 juta
  • Mahmud, Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar Rp 10 juta
  • Sugiharto, terdakwa sebesar Rp 270 juta
  • Irman, terdakwa sebesar Rp 6,50 miliar dan 76,119 dollar AS
  • Mahmud Toha Siregar, Auditor BPKP sebesar Rp 3 juta
  • Darman Mappangara, Direktur Teknologi dan Produksi sebesar Rp 1 miliar
  • Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution sebesar Rp 1,3 miliar dan 200.000 dollar AS
  • Wahyuddin Bagenda, Direktur Utama PT LEN sebesar Rp 2 miliar
  • Toto Prasetyo, mantan Kepala Seksi Pendataan Orang Asing dan Pelintas Batas Direktorat Pendaftaran Penduduk / mantan Kepala Seksi Analisis Dampak Kependudukan Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 4 juta
  • Joko Kartiko, Kasubabag Rumah Tangga Bagian Umum (mantan Kasubbag Data dan Informasi) Setditjen Dukcapil Kemendagri/panitia lelang e-KTP sebesar Rp 10 juta
  • Garmaya Sabarling, Tim teknis teknologi informasi/ Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp 10 juta
  • Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Lelang sebesar Rp 10 juta
  • Hotma Sitompoel, pengacara sebesar 400.000 dollar AS
  • Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri sebesar 500.000 dollar AS
  • Mohammad Jafar Hafsah, mantan anggota DPR sebesar Rp 1 miliar
  • Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera.

    Mereka berkumpul dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan proyek e-KTP di salah satu ruko Graha Mas Fatmawati. Ruko itu milik Andi Narogong.

  • Andi Narogong melibatkan dua saudara kandungnya dalam pengadaan e-KTP, yakni Vidi Gunawan dan Dedi Prijono.

    Dedi dan Vidi ikut mengatur proses pengadaan dan membantu penyerahan uang kepada pejabat Kemendagri.

  • Anggota tim teknis Kemendagri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek e-KTP. LKPP merekomendasikan agar sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.

    Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat.

  • Salah satu barang yang disebut jaksa mengalami mark-up harga, yakni personal computer (PC) yang melambung tinggi dari harga sebenar nya. Menurut jaksa, harga satu PC sebenarnya hanya sekitar Rp 4 juta. Namun, harga barang yang ditawar kan kepada Kemendagri mencapai Rp 12 juta untuk satu unit PC.

  • Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit membenarkan adanya pemesanan barang-barang untuk proyek e-KTP sekitar Maret-April 2011 oleh PT Quadra Solution.

    Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang disebut sudah diatur menjadi pemenang lelang. Padahal, pengumuman lelang dan teken kontrak baru dilakukan Juli 2011.

  • Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) seharusnya tidak dapat menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

    Dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

    Saat dilakukan pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP dan pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman, tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

    Dengan demikian, tidak dapat dipasti kan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

  • Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku diperintah pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.

  • Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP. Ketiga konsorsium, yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

    Konsorsium PNRI memang disiapkan menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

  • Konsorsium pelaksana proyek e-KTP lebih memilih sistem perangkat lunak (software) yang tidak lolos dalam uji kompetensi. Perangkat lunak yang tidak dapat terintegrasi tersebut tetap digunakan untuk mencetak tar get 170 juta keping e-KTP. Irman dan Sugiharto, mengarahkan tim teknis Kementerian Dalam Negeri agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu, yakni dengan secara langsung menyebut merk. Salah satu di antaranya, untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1.

  • Adendum atau kontrak kerja sama dalam proyek pengadaan e-KTP diubah sebanyak sembilan kali. Adendum tersebut selalu diubah agar konsorsium pelaksana e-KTP tetap mendapat bayaran meski pekerjaan tidak sesuai target.

  • Harga satu keping e-KTP yang dibuat pada 2011-2013 seharga Rp 7.500. Namun, harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP melonjak hingga Rp 16.000.

  • Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos merasa dicurangi dalam proyek e-KTP. Porsi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan perusahaannya malah dikurangi dan diberikan kepada sub kontraktor lain.

    PT Sandipala mendapat porsi pekerjaan untuk menyelesaikan pencetakan, personalisasi dan pendistribusian 103 juta keping e-KTP. Namun, secara tiba-tiba porsi pekerjaan PT Sandi pala dikurangi menjadi hanya 60 juta keping e-KTP. Porsi Sandipala diambil dan di-subkontrak ke pihak lain.

  • Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah mengatakan bahwa perkiraan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp 628,71. Namun, dalam fakta persi dangan, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip, dijual seharga Rp 16.000.

  • Bahan baku plastik yang digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP sama dengan plastik yang digunakan untuk pembuatan kemasan air minum.

  • Proyek e-KTP tahun 2010 menggunakan chip teknologi tahun 1996

  • Andi Narogong menyebut, Azmin Aulia adalah salah satu kunci penentu pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Azmin merupakan adik kandung Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.

  • Jaksa yakin Gamawan Fauzi menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Selain itu, menerima uang Rp 50 juta dari Andi Narogong.

  • Anggota DPR dan pejabat Kemendagri masing-masing dapat fee 5 persen dari konsorsium

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Perkara lain di luar korupsi e-KTP
Penyidikan yang dilakukan KPK semakin melebar setelah muncul kasus baru yang tidak berhubungan langsung dengan praktik korupsi e-KTP.

Keterangan palsu dan menghalangi penyidikan

Dalam proses penyidikan, muncul perkara baru, yakni pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Berawal dari manuver Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Padahal, awalnya Miryam mengakui sejumlah fakta dalam praktik korupsi proyek e-KTP.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung

1. Miryam S Haryani

  • 5 April 2017 Diumumkan sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan
  • 01 Mei 2017 Ditahan di Rutan KPK
  • 13 Juli 2017 Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
  • 23 Oktober 2017 Dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • 13 November 2017 Divonis lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan

Fakta sidang:

Memberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto

Mencabut BAP di tingkat penyidikan. Dalam BAP tersebut Miryam menyebut keterlibatan anggota DPR periode 2009-2014, dalam proses pengadaan e-KTP. Ia juga menyebut adanya bagi-bagi uang ke sejumlah anggota Dewan.

Saat diperiksa penyidik, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR. Dalam sidang, Miryam membantah adanya ancaman itu. Miryam justru mengaku ditekan penyidik KPK selama pemeriksaan. Namun, majelis hakim tak percaya pengakuan tersebut.

Saksi sebut Miryam empat kali terima uang, yakni 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar.

2. Markus Nari

02 Juni 2017 Diumumkan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK. Ia dianggap memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

TRIBUNNEWS/Herudin

Selain itu, muncul lagi perkara baru di tengah proses penyidikan.

KPK menganggap ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Advokat Fredrich Yunadi dan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan

Di tengah pengusutan perkara e-KTP, penyidik senior KPK Novel Baswedan diserang oleh dua orang tidak dikenal.

Novel disiram air keras seusai shalat subuh di masjid dekat rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini dikaitkan banyak pihak masih terkait dengan penyidikan kasus e-KTP. Novel merupakan kepala satgas penyidikan.

11 April 2017 Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal yang berboncengan di motor. Saat itu, ia baru pulang dari masjid dekat rumahnya.
Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Jakarta Eye Center, Menteng.

12 April 2017 Dirujuk ke rumah sakit di Singapura

31 Juli 2017 Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merilis sketsa terduga pelaku

17 Agustus 2017 Operasi besar di mata kiri

24 November 2017 Polda Metro Jaya menunjukkan sketsa terbaru dua wajah terduga pelaku

06 Desember 2017 Operasi mata tahap dua

ANTARA FOTO/Monalisa