Pemilu 2019 mencatat sejarah baru dalam perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diselenggarakan secara serentak.
Sebelumnya Pileg dan Pilpres digelar terpisah. Berjarak tiga bulan.
Pemilu Serentak akan digelar pada 17 April 2019.
Pemilu Legislatif 2019 diikuti oleh 16 partai politik dengan jumlah calon anggota legislatif untuk DPR sebanyak 7.968 orang. Nah, sudah tau siapa yang mau dipilih? Kenalan dulu yuk dengan partainya.
Pemilihan Presiden 2019 kembali mempertemukan Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin menjadi calon dengan nomor urut 01; Prabowo menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon dengan nomor urut 02.
Siapa sih yang boleh jadi pemilih dan apa saja yang harus disiapkan sebelum memilih? Jawab lima pertanyaan ini untuk tahu seberapa siap kamu jadi Pemilih di Pemilu 2019 ini.
Oke sip, lanjut. Syarat warga negara yang punya hak pilih adalah yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kamu harus berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk bisa jadi pemilih. Jika kamu tidak memenuhi kedua syarat tersebut, tunggu Pemilu 5 tahun mendatang ya.
Mantab! Kepastian dan kejelasan sebagai pemilih memang diperlukan. Bagus itu, lanjutkan!
Oke, Mimin beri tiga cara:
Jangan lupa bawa e-KTP ya! Tambah afdol kalo kamu lapor di aplikasi "KPU RI Pemilu 2019". Klik tombol "Lapor", isi sejumlah data yang diminta. Semoga berhasil memperjuangkan suaramu, ya!
Nah, gitu dong. Kamu tipe pemilih panutanque.
Gini ya, Masbro and Mbasis, bicara wakil rakyat itu bicara masa depan negara ini. Yuk, jadi pemilih cerdas dengan cek rekam jejak beserta catatan hukumnya. Ayo banyak baca biar gak gampang termakan isu. Kamu bisa cek beritanya di Kompas.com, cek nama caleg di wilayahmu di sini dan di sini. Cek visi misi Capres Cawapres mana lagi kalau bukan di sini.
Jadi begini gaes, form C6 adalah undangan memilih yang harus dibawa saat menuju TPS untuk menggunakan hak suara.
Mantul.
Pemilu Legislatif 2019 diikuti oleh 16 partai nasional dan 4 partai local Aceh. Para caleg dari partai-partai ini akan memperebutkan suara pemilih untuk mendapatkan kursi wakil rakyat. Banyak catatan dari perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, dengan segala ceritanya.
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu berlangsung pada 29 September 1955.
Pemilu 1971 digelar pada 5 Juli 1971 untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Pemilu ini merupakan pemilu kedua yang dilakukan serta pemilu pertama pada era Orde Baru.
Pemilu 1977 digelar pada 2 Mei 1977, untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Pada pemilu ini, hanya tiga partai yang bertarung yaitu Golkar, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemilu keempat dilaksanakan pada 4 Mei 1982, untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Peserta pemilu juga sama seperti pemilu sebelumnya.
Pemilu 1987 digelar pada 23 April 1987, yang memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu keenam diselenggarakan pada 9 Juni 1992 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya
Pemilu 1997 digelar pada 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu 1999 digelar pada 7 Juni 1999 dan merupakan pemilu pertama sejak berakhirnya rezim Orde Baru.
Pemilu era reformasi ini diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai elemen. Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional.
Pemilu 2004 digelar pada 5 April 2004. Partai yang mengikuti pesta demokrasi ini berjumlah 24 partai.
Pemilu 2009 diselenggarakan pada 9 April 2009, memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2009-2014. Ada 38 partai yang mengikuti pesta demokrasi ini.
Pemilu ini diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilu ini diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2019-2024.
Pemilihan Presiden 2019 menjadi pilpres langsung ke-4. Ini catatan perjalanan pilpres langsung di Indonesia
Indonesia memulai sejarah baru menggelar pemilu presiden secara langsung. Syaratnya, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg DPR.
Pilpres 2004 berlangsung dua putaran, dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres dinaikkan, yakni diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg DPR.
Pilpres 2009 dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres tidak berubah, diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg DPR. Pilpres 2014 dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres tidak berubah, tetapi mengacu pada hasil Pileg 2014.
Dua pasangan mengikuti Pilpres 2019: Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Copyright 2019. Kompas.com