Studi Kasus: Palu
Studi Kasus: Palu
Palu memulai langkah mengadaptasi konsep Kabupaten/Kota HAM dengan masalah yang paling sensitif di
Indonesia, Peristiwa 1965.
Korban Peristiwa 1965 mendapatkan stigma dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Mereka berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Warga dan sejumlah aktivis membentuk suatu organisasi yang bernama Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Sulawesi Tengah.
Desakan SKP HAM mendorong Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 24 Maret 2012 meminta maaf kepada para korban Peristiwa 1965 serta menyampaikan komitmen memulihkan hak-hak mereka.
Kelompok kerja dibentuk antara warga, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemerintah kota.
Pada 10 Desember 2012, Wali Kota membuat inisiatif Kota Sadar HAM yang kegiatannya mencakup promosi HAM dan pendekatan pada kelompok rentan.
Pemerintah Palu meneliti korban Peristiwa 1965 dan status kelompok rentan di kotanya.
Saat itu, prioritas Kota Palu adalah pemenuhan HAM terhadap masyarakat rentan, korban dugaan pelanggaran HAM Peristiwa 1965, dan membangun masyarakat sadar hukum menuju masyarakat sadar HAM.
Penyusunan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Daerah.
Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 pada tanggal 23 Desember 2013 serta mendirikan “Counseling Center” bagi kelompok rentan.
Ingin memperbaiki kabupaten/kota Anda dan menjadikannya
Kabupaten/Kota HAM? Coba mulai menyusun langkahnya.
Untuk tahu lebih lanjut soal HAM, pelajari di situs web INFID