Studi Kasus: Palu
Studi Kasus: Palu

Palu memulai langkah mengadaptasi konsep Kabupaten/Kota HAM dengan masalah yang paling sensitif di Indonesia, Peristiwa 1965. 
1
Kelompok Kerja
Korban Peristiwa 1965 mendapatkan stigma dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Mereka berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
2
Konsolidasi
Warga dan sejumlah aktivis membentuk suatu organisasi yang bernama Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Sulawesi Tengah.
3
Komitmen Kepala Daerah
Desakan SKP HAM mendorong Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 24 Maret 2012 meminta maaf kepada para korban Peristiwa 1965 serta menyampaikan komitmen memulihkan hak-hak mereka.
4
Kelompok Kerja
Kelompok kerja dibentuk antara warga, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemerintah kota.
5
Peningkatan Kapasitas
Pada 10 Desember 2012, Wali Kota membuat inisiatif Kota Sadar HAM yang kegiatannya mencakup promosi HAM dan pendekatan pada kelompok rentan.
6
Mengetahui Kondisi HAM
Pemerintah Palu meneliti korban Peristiwa 1965 dan status kelompok rentan di kotanya.
7
Prioritas Kebijakan
Saat itu, prioritas Kota Palu adalah pemenuhan HAM terhadap masyarakat rentan, korban dugaan pelanggaran HAM Peristiwa 1965, dan membangun masyarakat sadar hukum menuju masyarakat sadar HAM.
8
Rencana Aksi
Penyusunan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Daerah.
9
Pelaksanaan dan Pelembagaan
Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 pada tanggal 23 Desember 2013 serta mendirikan “Counseling Center” bagi kelompok rentan.
Ingin memperbaiki kabupaten/kota Anda dan menjadikannya Kabupaten/Kota HAM? Coba mulai menyusun langkahnya.
Untuk tahu lebih lanjut soal HAM, pelajari di situs web INFID