TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait penangkapan ikan ilegal di Jakarta, Jumat (2/10/2015). Selama periode September 2015, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) berhasil menangkap sembilan kapal pelaku penangkapan ikan ilegal.

5 Gebrakan Susi Pudjiastuti

Tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK penuh dinamika. Tidak hanya di bidang politik saja, namun juga di bidang perekonomian.

Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan semangat ‘Kerja, kerja, kerja..’ yang sejak awal menjadi alasan Susi Pudjiastuti bergabung dalam kabinet, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Meski sempat ingin mengundurkan diri dari jajaran menterinya Jokowi, toh akhirnya Susi bertahan dan terus membuat gebrakan.

Kompas.com merangkum ‘gebrakan’ yang dilakukan menteri nyentrik satu ini, sepanjang tahun 2015.

1 Satgas Pemberantasan Illegal Fishing

Sejak awal menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menyatakan perang terbuka terhadap penangkapan ikan ilegal. Desember 2014, dibentuklah gugus tugas pemberantasan illegal fishing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing untuk memberi pijakan hukum yang kuat. Tim ini konsisten menangkapi perahu-perahu yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Dalam sebuah kesempatan, Susi pernah menyampaikan sejak perang terhadap pencuri ikan digencarkan, sektor perikanan tercatat tumbuh 8,9 persen.

Selain itu, perang terhadap pencurian ikan juga mengungkap kasus-kasus lain yaitu perdagangan manusia, perbudakan, penyelundupan narkoba, dan minuman keras.

2 Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Pulau Kecil dan Terluar

Sempat diisukan bakal menjual 15 pulau-pulau kecil ke pihak asing, Susi menegaskan kementeriannya justru sedang mengerjakan program pemberdayaan di pulau-pulau terkecil dan terluar NKRI.

Pada tahun ini program tersebut dirintis di lima pulau yaitu Simeulue, Natuna, Sangihe, Merauke, dan Saumlaki. Hingg 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan 31 pulau kecil-terluar yang berpenduduk bisa terangkat perekonomiannya.

Anggaran yang diberikan Rp 100 miliar per satu pulau.

3 Tolak Deregulasi Demi Nelayan

Bertetangga dekat dengan kantor Thomas Lembong, tak membuat Susi ‘selalu manis’. Apalagi kalau urusan kesejahteraan nelayan. Susi menolak dengan tegas deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Aturan itu mengatur mengenai ketentuan impor sejumlah produk diantaranya adalah produk olahan ikan. Menurut Susi, aturan tersebut bertentangan dengan semangat kementeriannya yang tengah menggenjot pertumbuhan di sektor perikanan.

“Masak ikan teri saja harus impor,” kata Susi dalam sebuah kesempatan.

Susi juga protes karena merasa kementeriannya tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.

Kemendag menyatakan, aturan tersebut dibuat dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Kemendag, aturan tersebut hanya diberlakukan buat produk olahan ikan, bukan ikan segar.

Lantaran sama-sama bersikeras, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun terpaksa harus turun tangan, menengahi. Kementerian Susi dizinkan untuk mengusulkan komoditas yang dibatasi.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapal milik nelayan asing diledakkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), di wilayah Laut Belawan, Medan, Sumut, Kamis (8/1/2015). Polda Sumut menenggelamkan dengan cara meledakkan satu kapal nelayan asal Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Dalam proses penggeledahan ditemukan ikan hasil curian sebanyak 150 kilogram.

4 Dua Hari Tenggelamkan 12 Kapal

Bukan Susi namanya, jika tidak konsisten dengan rencana yang sudah diucapkan. Selama dua hari, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015 sebanyak 12 kapal ditenggelamkan di tiga wilayah berbeda, yakni di Pontianak, Batam, dan Aceh.

Penenggelaman kapal maling ikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

5 Aturan Perlindungan HAM Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Pada 10 Desember 2015, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015. Ini merupakan aturan perlindungan hak azasi manusia (HAM) pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Susi mengeluarkan aturan ini lantaran sadar betul sektor kelautan dan perikanan sangat rentan terjadinya tindak pelanggaran HAM.

Di tahun ini, misalnya, Kementerian membongkar kasus PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku. Berdasarkan hasil wawancara dengan para pekerja di perusahaan itu, kuat terindikasi terjadi praktik perbudakan terhadap nelayan pada kapal perikanan yang dioperasikan perusahaan tersebut.