TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, terlibat kerusuhan dengan Satpol PP dan polisi di Jalan Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015). Kerusuhan terjadi karena warga menolak digusur dan dipindahkan untuk normalisasi Kali Ciliwung.

5 Kebijakan Kontroversial Ahok

Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014, Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan. Sejumlah kebijakan sudah diambilnya selama menjadi orang nomor satu di Ibu Kota.

Meski demikian, tidak semua kebijakan yang diambilnya dapat diterima oleh masyarakat. Kompas.com mencatat ada lima kebijakan Ahok yang menuai kontroversi di masyarakat sepanjang tahun 2015.

Berikut kebijakan tersebut:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut.

1 Pelarangan Sepeda Motor Lewat Jalan Protokol

Peraturan larangan sepeda motor lewat jalan protokol mulai diberlakukan akhir Desember 2014. Tujuannya, mengurangi dampak kemacetan.

Namun, sebagian masyarakat keberatan. Mereka menilai bukan sepeda motorlah yang menyebabkan kemacetan di Jakarta, melainkan mobil pribadi.

Akan tetapi, Ahok tetap kekeuh menerapkan peraturan ini. Ia berkeyakinan ke depannya warga Jakarta akan merasakan manfaat dari penerapan kebijakan ini.

"Memang orang (Jakarta) itu mesti dipaksa sedikit, nanti akan tahu kok manfaatnya apa," kata dia, di Balai Kota, Senin (19/1/2015).

Menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukannya tidak memiliki solusi atas penerapan peraturan ini. Karena ia yakin angkutan umum yang tersedia di jalan-jalan protokol akan mampu mengakomodir warga yang sebelumnya menggunakan sepeda motor.

Tidak hanya itu, ia mengatakan peraturan pelarangan sepeda motor tidak dilakukan langsung secara menyeluruh. Tapi secara bertahap.

"Tunggu busnya cukup dulu. Pembatasan motor ini ada aturannya kok," ujar dia.

Dari sejak pertama kali berlaku sampai dengan saat ini, peraturan pelarangan sepeda motor lewat jalan protokol hanya diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Pada awalnya, peraturan ini berlaku selama 24 jam. Namun, direvisi pada April 2015 menjadi hanya dari pukul 23.00-05.00.

Ahok sudah merencanakan ke depannya peraturan yang sama akan diperluas ke Jalan Sudirman.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Alat berat meratakan hunian di bantaran Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015). Proyek normalisasi Kali Ciliwung terus dilakukan, pembongkaran hunian kembali dilakukan setelah penghuni dipindah ke Rusunawa Jatinegara Barat.

2 Relokasi Warga Kampung Pulo

Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa kali merelokasi warga bantaran sungai dan waduk ke rumah susun, relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur adalah relokasi yang paling menarik perhatian di tahun 2015.

Selain diwarnai bentrokan, sebagian kalangan menilai permukiman warga Kampung Pulo tidak seharusnya digusur. Sejumlah tokoh yang sempat menyuarakan penolakan, diantaranya sejarawan JJ Rizal, pengamat tata kota Marco Kusumawidjaja, dan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi.

Cara yang mereka nilai paling tepat untuk warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung itu adalah penataan.

Meski demikian, ia menilai relokasi merupakan cara yang paling tepat. Selain telah menyiapkan rumah susun yang dinilainya layak, Ahok menyebut lahan yang selama ini ditempati warga adalah tanah negara.

"Masih baik lu melanggar undang-undang lingkungan hidup, enggak gue hukum. Kamu harusnya bisa dihukum puluhan tahun penjara lhokarena reklamasi sungai," kata dia di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).

Menurut Ahok, keberadaan permukiman telah membuat sungai menyempit dari yang seharusnya. Ahok menilai penyempitan inilah yang membuat sungai tak sanggup menampung peningkatan volume air yang datang dari hulu.

"Bagaimana kamu mengaku warga asli Kampung Pulo kalau sekarang kamu membuat Kali Ciliwung tinggal 3 meter? Berarti kamu pengemplang sungai yang melakukan reklamasi sungai menggunakan sampah-sampah," ujar dia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas bersiap memotong sapi kurban yang diserahkan Peradi untuk dipotong, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2015). Daging sapi kurban ini akan diserahkan kepada warga binaan dan warga sekitar Rutan Pondok Bambu.

3 Larangan Penyembelihan Hewan di Sembarang Tempat

Kebijakan lain dari Ahok yang sempat menuai kontroversi adalah larangan penyembelihan hewan di sembarang tempat. Dasar hukum peraturan yang diterapkan jelang Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah ini adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.

Aturan itu mencantumkan pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan, larangan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kemudian hewan-hewan yang akan dijual dan disembelih juga harus dites kesehatan terlebih dahulu.

Menurut Ahok, tujuan penerapan peraturan ini adalah untuk menghindarkan dampak negatif dari darah hewan ke manusia, terutama anak-anak.

"Misalnya contoh, dulu kita tidak pernah tahu atau mengerti kenapa anak kecil main di tanah kok tiba-tiba pas pulang langsung meninggal? Setelah diteliti, itu darah dari hewan ternyata. Dia punya spora yang baru bisa mati sekian bulan dan menyebabkan seseorang meninggal," kata dia, Selasa (8/9/2015).

Ahok menyadari sebagian orang kemudian menghubungkan kebijakan tersebut ke urusan personal, terkait agamanya yang memang bukan Islam. Namun, ia menegaskan peraturan serupa juga diterapkan di negara-negara Islam lainnnya.

"Orang-orang menghubungkan, (penyembelihan hewan kurban) ini kan sudah tradisi Islam. Saya bukan anti-Islam. Saya mau tanya, di Arab Saudi tempat Nabi Muhammad lahir, itu di sana potong hewannya masih di sembarangan tempat enggak. Saya tanya. Kasih tahu saya di negara Islam mana pun, ada enggak yang sembelih hewan darahnya dicurahkan ke tanah? Enggak ada," kata dia.

Dalam perkembangannnya, Ahok melonggarkan aturan di poin larangan penyembelihan di sekolah. Ia akhirnya mengizinkan pemotongan hewan kurban di sekolah, dengan catatan, ada petugas dari instansi terkait yang ikut mengawasi.

"Kami akan turunkan pengawas dan kami sudah kerja sama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) kayak tahun lalu. Sebenarnya, saya bilang enggak boleh (sembelih hewan kurban di sekolah), tetapi mereka ngotot, ya sudah saya longgarin Ingub nya," kata dia, Kamis (10/9/2015).

4 Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa

Kebijakan lainnya dari Ahok yang menuai kontroversi adalah saat ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Peraturan ini mengatur unjuk rasa yang hanya boleh dilakukan di tiga lokasi, masing-masing di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Ahok beralasan, diterbitkannya peraturan tersebut bertujuan agar kegiatan unjuk rasa tertib dan tidak merugikan warga masyatakat lainnnya yang tengah beraktivitas. Di dalam aturan itu, kata Ahok, juga diatur unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan dan menutup laju bus transjakarta.

"Semua orang berhak menyampaikan pendapat, itu betul, tapi apa berhak merugikan orang lain? Tidak. Makanya kami mengarahkan mereka kalau mau demo silahkan, mau teriak silakan, tapi sesuai tempatnya dong. Ya sudah deh kami kasih Monas deh," kata dia di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Banyak kalangan yang kemudian menolak diterapkannnya peraturan ini. Mereka menganggap peraturan ini tidak sesuai dengan semangat kebebasan mengemukakan pendapat di era reformasi.

Dalam perkembangannya, peraturan tersebut kemudian direvisi. Pokok revisi difokuskan pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa. Bila sebelumnya lokasi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi. Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Ahok mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan awal pergub tersebut.

"Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes. Kita memang enggak boleh maksain orang demo cuma di tiga lokasi saja," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).

5 Bongkar Pasang Pejabat

Kebijakan lain Ahok yang tidak kalah menuai kontroversi dan masih dilakukannya sampai saat ini adalah bongkar pasang pejabat. Selama tahun 2015, tercatat ada banyak jabatan yang telah beberapa kali diisi oleh orang berbeda, akibat pergantian pejabatnya.

Jabatan-jabatan itu di antaranya, Kepala Dinas Tata Air, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Kepala Dinas Kebersihan, dan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Begitu seringnya Ahok merombak pejabat telah berulang kali ditentang oleh DPRD. Mereka menganggap Ahok sudah memperlakukan pejabatnya layaknya kelinci percobaan. Tidak hanya itu, Ahok juga dianggap menciptakan suasana kerja yang penuh tekanan.

Meski demikian, Ahok tetap pada pendiriannnya. Ia mengibaratkan dirinya sebagai pelatih tim sepak bola, sementara pejabat yang diganti adalah pemain yang tidak dapat bermain dengan baik.

"Kalau Anda jadi gelandang tidak mau lari, striker, penyerang, enggak mau mundur, pelatih pasti ganti pemain," kata dia dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

"Kalau ada gelandang atau bek sudah enggak main bagus, kamu (kepala dinas) sebagai pelatih harus memutuskan pergantian pemain," kata dia di kesempatan berbeda.

Karena itu, Ahok meminta pejabat yang belum bekerja dengan baik agar meningkatkan kinerjanya. Sebab, kata dia, banyak pejabat lain yang siap untuk menggantikan.

"Saya harap semoga pemain (pejabat DKI) mulai sadar pemain cadangan (calon pejabat DKI) sudah pemanasan," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.